RANGKUMAN AL-ISLAM III
TUGAS
Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah Al – Islam III
Oleh
Neny Nuraeny
41032151111018
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2012
Rangkuman
pembelajaran Al-islam III
Pertemuan ke-1
Pembangunan masyarakat islam
Tujuan Ideal : Masyarakat muslim muttamaddin yang
rahmatan lil'alamin dalam rangka baldatun thoyibatun warobbungofur
Visi : Terbentungnya kepribadian
mahasiswa yang memiliki kesalehan social yang dilandasi iman,ilmu, amal dan
ikhlas dalam rangka membangun masyarakar madani (mutamaddin)
Misi : 1. mewujudkan innsan khamil, ummatan wasaatan
, khoira ummah,ummatanwahidah
2. Mengkoordinasi
mahasiswa menguasai prinsip-prinsip dasar berperilaku social ( kepemimpinan,
perekonomian, pergaulan interaksi antar umat )
3. Menghantarkan
mahasiswa peka terhadap peristiwa social kemasyarakatan / keumatan.
Aksi
– Reaksi ______ inbteraksi
Insan
kamil :
Ummatan
wasathan : Umat yag berada dalam keseimbangan
Khoira
ummah : Manusia terpilih
Ummatan
wahidah : Masyarakat yang berada dalam satu kesatuan / persatuan.
Pemahaman
konsep – konsep dasar masyarakat islami.
·
Baldatun thoyibatun warobbun gofur (34:15) good ,
clean, clear, transfarance, fi mardhiatillah .
·
Islam sebagai dinul haqd (3:85) Aqidah, syriah,
akhlaq.
·
Islam sebagai ajaran adalah kaanfathan linnass ( 34
: 28) huddalinnas ( 16 : 64) Rahmatan lil’alamin ( 21 : 107)
·
Umat yang distinctive adalah insane khmil, khoira
ummah (3:100) umatan wasathan (2:143) ummatan wahidah (21 : 92 )
·
Ukhuah :
islamiah, wathoniah , bashoriah, nasabiyah .
·
Kesalehan pari purna : individual, ritual, social,
moral / etis , natural, structural/ institutional, professional, cultural.
Macam – macam ukhuwah
:
1. Ukhuwah
islamiah yaitu persatuan karena sama agama
2. Ukhuwah
wathoniah yaitu persatuan karena sama-sama satu Negara / tanah air.
3. Ukhuwah
Basariyyah yaitu persatuan karena nilai kemanusiaan secra uni versal
Ukhuwah
nassabiyyah yaitu persatuan karena hubungan darah / keturunan . Dosa social dampaknya tidak hanya dirasakan
oleh perseorangan melainkan masyarakat ikut risau .
Terbentuknya
masyarakat dibagi menjadi tiga yaitu diantaranya :
Interaksionisme,
proses sosial terjadi karena ada interaksi antar individu
Strukturalisme,
faktor dominan yang melahirkan struktur sosial
Dramaturgi tindakan “kepura-puraan” yang dilakukan oleh
individu di dalam masyarakat
Identifikasi
– Internasliasi – Sosialisasi – Enkulturasi – Institusionalisasi
Ragam
amsyarakat : peguyuban-patembayan, geimenschaf-geiselschaf, in-group-out-group.
¨ Paguyuban
adanya ikatan emosional
¨ Patembayan
adanya pertimbangan untung rugi
Tolak
ukur tebentuknya masyarakat
Equibrium
– equalitas keseimbangan
Individu sosial (bidang sosial, ekonomi, politik)
Jasmani rohani
Duniawi ukhrowi
Triangle communication : Tuhan
– manusia – alam
Faktor
pendukung terbentuknya kelompok
Maksud dan
tujuan
Seunayi / hobbi
Senasib
Seasal muasal
(tanah air)
Kesamaan
kepentingan
Kesamaan visi
dan misi
Didalam
suatu ikatan keislaman harus ada dasar yang sifatnya :
Teologis aqidah : real politis, virtual, spiritual
Sosiologis
Psikologissendirian akan memberikan
perasaan berbeda terhadap psikologis
Etis tata susila, tata sosial, norma-norma
Kultural nilai-nilai budaya
Humanis menghargai nilai-nilai kemanusiaan
Pertemuan
2
Pembangunan
masyarakat islami
A.
Urgensi pernikahan dalam islam
1. Dalam rangka
ibadah
·
Diawali dengan doa
·
Pijakan awal dengan ibadah
·
Yakin perinta Allah
·
Laki-laki adalah pemimpin wanita adalah amanah
(dalam koridor keyakinan)
2. Memberi
kepuasan
·
Ketenangan jiwa “baiti jannati” yaitu rumahku
surgaku.
·
Menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
3. Memenuhi
kebutuhan biologis
·
Islam tidak mengekang, atau melarang, hanya harus
dalam aturan
·
Harus seimbang yang selalu diawali dengan doa
4. Memenuhi
kebutuhan
·
Supaya manusia bisa berkembang
·
Mempunyai keturunan
5. Memenuhu
kebutuhanyang rekreatif
·
Memberikan kedamaian, rumah yang damai, aman dan
tentram.
·
Ada suatu kreasi yang baru, tidak membosankan,
suasana menjadi hidup.
·
Diaharapkan ada gairah baru yang inovatif / kedamaian.
6. Memenuhi
kepentingan kebutuhan edukatif
·
Pendidikan yang informal didalam keluarga.
¨
Formal : ada jenjang, resmi, ada syarat.
¨
Non formal : keterampilan tertentu
7. Memenuhi
kebutuhan ekonomis
·
Nilai tambah yang produktif “ HUma toh C’tore”
8. Memenuhi kebutuhan
kesehatan
·
Ada nilai kesehatan / higienis
·
Mencegah seks bebas
·
Keteraturan hubungan suami istri agar bebas dari
penyakit.
9. Memenuhi
kebutuhan nilai cultural / budaya
·
Masyarakat yang lajang dan yang suda menikah itu
berbeda
10. Memenuhi
kebutuhan social
·
Keluarga hubungan keluarga terkecil
·
Rukun tetangga
·
Rukun warga dsb
Maqashiddunnikah
·
Motivasi nikah secara Umum
§ Karena kecantikan
§ Karena keturunan
§ Karena kekayaan
§ Karena agama
·
Tujuan
syariat dalam nikah
§ Hifdud-diin(
Menjaga kesucian Agama, tidak menyimpang dari agama)
§ Hifdun nasli
·
Memelihara kemurnian reproduksi / mata rantai
keturunan keluarga
·
Wali harus dari keturunan ayah dan harus jelas
·
Saksi adalah orang yang telah mengetahui syarat sah
nikah , selain itu pula paham keterunan nya menikah dan bisa di percaya
§ Hifdhul irdli(
Menjaga kehormatan )
§ Hifdhulmaal
( Menjaga keaman harta )
§ Hisbusshilah
( Menjaga tali persaudaraan atau kekeluargaan )
Kriteria Pasangan Yang Baik
v Ciri wanita yang baik
Ø
Taat dan Patuh ( kepada Alloh ,Rosul, dan suami
)
Ø
Menjaga Kehormatan
diri
Ø
Berpenampilan
menyenangkan
Ø
Berpotensi
punya keturunan
Ø
Taat
beragama
Ø
Sehat
jawmani-ruhani
v Ciri pria
yang baik
Ø
Taat
beragama
Ø
Bertanggung
jawab
Ø
Sehat
jasmani-rohani
Ø
Bersiat
Pendidik,Pelindung, dan Pemimpin
Komunikasi
di lingkungan Keluarga
Pergaulan suami-isteri
Pergaulan orang tua-anak
Pergaulan anak – orang tua
Pergaulan antar anak
Nuclear family dan larg familiy
Pergaulan dengan tetangga
Pergaulan dengan tamu
Pertaulan dengan saudara (handaitolan)
Pergaulan dengan teman (kenalan)
Membangun
Masyarakat Madani
Ilmul Ulama
--- ummatul ilmi scientific society
Adaalatul
Umara – ummatan mutaaddibah – justic society
Ibaadatul
atqiya – ummatan mutadayyinah – religious socety
Syakhawatul
aghniyaa – ummatan muthmainnah – welfare society
Shabrul
fuqara wal masakin –baldatun thayyibah – sivilized society.
Pertemuan
3
Tatanan
Ekonomi Islam
©
Ladasan ekonomi islami
§ Landasan teologis
Bekerja di dalam islam ada unsur
ibadah , tugas hidup kita adalah ibadah , dengan di berikan nya akal dan energy
manusia sebagai kholifah di bumi yang
menjaga dan merawat bumi, bukan mengeploitasi bumi.
§ Landasan yuridis
Ada aturan – aturan main yang
harus ditegakan bukan sebaliknya menjadi memaikan aturan , mengacu pada syariat
didalam fiqih muamalah ( tata pergaulan ekonomi ) dan seperti ayat di dalam Al-
Qur’an “ jangan lah bertransakasi dengan batil “
§ Landasan etis
Memiliki etika dan moral yang
sangat baik dan tetap di jungjung atau memiliki kaidah – kaidah moral yang
harus di pegang dengan teguh .
§ Landasan sosial
Di dalam CSR
§ Landasan ekonomis
Tidak dilarang dalam menggunakan
system ekonomis hanya saja ada batasan –
batsan untuk mencari keuntungan dengan cara perbuatan yang benar.
©
Prinsip dasar
§ Hakekat harta milik
Allah
§ Manusia adalah pemegang amanahnya/ bukan pemegang mutlak.
§ Keseimbangan kepentingan personal-sosial
§ Harta diperoleh secara halal( prinsip syar’I ) dan
thoyib( terkait ada
manfaatnya)
§ Harta dibelanjakan di jalan Allah
§ Pada harta terdaoat haqqullah & haqadami
©
Cara memperoleh harta
§ Sebaiknya di
lakukan atas usaha sendiri
§ Mewarisi harta pusaka ( yang tidak boleh mendapatkan warisan itu yang
berbeda agama dan yang membunuh ahli waris )
§ Perolehan secara pilantropis
§ Pemberian (Hibah, Hadiyah, dsb).
§ Dari harta rikaz
atau harta karun yang ditemukan
§ Dari harta luqothoh
yaitu harta yang di temukan tetapi tidak
jelas siapa pemiliknya.
©
Bank syariah
§ Cara kerja
bank konversional
·
Bunga pokok
·
Bunga
keterlambatan pokok dan bunga (bungan atas bunga)
·
Premi resiko
bank
·
Biaya
administrasi
·
Biaya
asuransi
·
Jaminan
pinjaman (personal, keendaan)
§ Cara kerja
bank syariah
·
Berdasarkan
syariah (tanpa riba)
·
Biaya
administrasi
·
Nisbah bagi
hasil
·
Biaya
asuransi
·
Jaminan
pinjaman (personal, kebendaan)
Pertemuan
ke-4 Masyarakat madani
MAsyarakat islam yaitu kehidupan bersama sekelompok individu yang terpola dalam melakukan
interaksi dan komunikasi antar mereka dengan melandaskan diri pada ruh
keislaman.
Ciri-ciri Masyarakat Islam
§ Tauhidullah sebagai landasan
kehidupan komunitas
§ Ittihadul ummah ( kesatuan dan
persatuan warga muslim)
§ Ukhuwwah islamiyyah (
persaudaraan muslim)
§ Tasamuh : toleransi dalam
pergaulan, baik internal maupun eksternal.
§ Tadlamunul ummah ( solidaritas
sesama umat )
§ Takafulul ummah :
sepenanggungan dan saling menjamin antar sesama ummat
§ Musawah : persamaan derajat
dan tidak ada stratifikasi sosial
§ Tawazun : keseimbangan
(individu-sosial, lahir-batin)
§ Tawasuth : moderat (tidak
memihak dan tidak berat sebelah dalam bersikap)
§ Musabawah fil khoirat :
nrtlomba dalam kebajikan
§ Amar ma’ruf nahi munkar : memerintahkan yang
baik dan mencegah yang munkar
§ Fisabilillah : oreintasi
perjuangan di jalan Allah
§ Bertahkim dengan hukum Allah
§ Tawashou bilhaqq tawaashou
birrhobri
Pergaulan sesama muslim
§ Ifsyaussalaam : menebarkan salam
§ Ithamutho’aam : memberikan makan kepada yang
“membutuhkan”:
§ Iyadatul maridl : mengunjungi orang sakit
§ Itba’ul janaiz : mengiringkan jenazah
§ Basthul wajhi : menampilkan wajah ceria
§ Husnul khuluq : berbaik budi pada sesama
§ Idkhalussuruur : menyenengakan sesama muslim
§ Tanfisul kurab : melepaskan kesulitan sesama muslim
§ Taawun : tolong menolong.
Pergaulan dengan komunitas khusus
§ Orang musyrik ( jahriy, khofiy ) : menahan diri dan tidak
saling intervensi masing-masing dalam konteks akidah dan ibadah
§ Orang kafir ( kitabi/ahli kitab, dzimmi/dalam taklukan,
harbi/musuh dalam peperangan ),
§ Orang fasiq ( fil ibadah ), tidak bergaul secara dekat
dengan mereka
§ Orang fasid ( filhayat ), memberikan nasehat dan
taushiyah
§ Orang Munafiq ( ikhtiras/bersikap hati-hati,
tabayyun/klarifikasi )
§ Orang Mulhid ( ibtiaad/menjauhinya )
Al-Ukhuwwah Fil Islam
§ Ukhuwwah Islamiyyah : persaudaraan yang didasarkan pada
kesamaan akidah-islamiyah
§ Ukhuwwah wathaniyyah : persaudaraan atas dasar tanah air
dan kebangsaan
§ Ukhuwah basyariyyah : persaudaran yang didasarkan atas
kemanusiaan univrsal
§ Ukhuwah nasabiyyah : persaudaraan yang dilandasi oleh
pertalian darah
Beberapa isyarat Hidup
‘Bermasyarakat
Islam hanya
bisa tegak bersama jamaah ummat
Jika Anda
bertiga angkat salah satunya menjadi pemimpin
Ummat Rasul
tak persekongkol dalam kejahaan
Allah
bersama dan bersama jamaah
Larangan
iftiraq dan anjuran i’tishom
Asal mula
umat berada dalam kesatuan
Pertemuan-5
Kepemimpinan
dalam pandangan Islam
Supra
Ordinat Leader ( follower ) -------------------- imam ( ma’mun )
Rosul berkata
“ Jika ada bertiga hendaklah mengangkat
salah satu itu menjadi seoranmg pemimpin ( yang mempunyai kelebihan yang
di akui ataupun tidak kelebihan tersebut)”
Kepemimpinan
dalam pandangan Islam
Wawasan awal
§ adanya pemimpin sebagai penangggung jawab kelompok
§ adanya kelompok atau organisasi yang dipimpin
§ adanya kerja sama atau usaha bersama
§ adanya pengikut atau bawahan yang dipimpin
§ adanya kemampuan untuk memepengaruhi bahawan
§ adanya tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai
bersama.
Islam memandang kepemimpinan
§ Berbagai peristilahan
kepemimpinan didalam Al-Qu’an dan Al-Hadits
1) Kholifah
( Q.S. 2 : 30 ).
QS Al-Baqarah :
30
v
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkÏù `tB ßÅ¡øÿã $pkÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB w tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
1) Ulul amri
Q.S 4 : 59 ( orang yang di percaya
Untung memegang kepercayaan umat dan untuk menjalan kan amanahnya )
2) Waliy jamaknya auliya’,
Q.S. 51.
3) raa’in ( Semuanya adalah
pemimpin yang akan diminta pertanggung
jawaban nya sesuai areanya )
4) Imam ( pemimpin keagamaan )
5) Qawwam
Q.S. 4 : 34.( pemimpin di dalam
keluarga )
6) Sulthon
Q.S. 17 : 80 ( pemimpin dalam Negara )
Landasan kepemimpinan islami
§ Pemimpin yang memiliki
keimanan Q.S. 3 : 28.
§ Pemimpin adalah orang yang
bertaqwa Q.S. 25 : 74.
§ Pemimpin yang memiliki
power untuk mengayomi Q.S. 28 : 35.
§ Didasarkan pada kesucian
dalam mengelola gerak, ruang dan waktu dalam kerangka mengelola kehidupan Q.S.
17 : 1.
§ Pemimpin harus bekerja
secara professional Q.S. 39 : 39.
QS Azzumar : 39
v ö@è% ÉQöqs)»t (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏJ»tã ( t$öq|¡sù cqßJn=÷ès? ÇÌÒÈ
“Katakanlah:
"Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya aku akan
bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui.”
§ Pemimpin berorientasi pada proses maupun hasil
Q.S. 9 : 105.
Sifat-sifat pemimpin dengan mengadopsi ( tafa’ul )
pada sifat Rasul
§ Shiddiq, Q.S. 33 : 22.
§ Amanah, i Q,S. 26 : 107.
§ Tabligh, Q.S. 7 : 68.
§ Fathonah, Q.S. 59 : 18.
§ Istiqamah, Q.S. 41 : 6.
§ Berjiwa Ikhlas .
§ Berada di jalur yang benar
§ Memilitiki sifat tanggung
jawab
§ Memiliki sifat ikhlas dalam
beramal
Teori kepemimpinan
§ Great
Man Theory, kepemimpinan
merupakan bakat atau bawaaan yang melekat sejak lahir
§ Big
Bang Theory, mempin yang lahir disebabkan adanya peristiwa besar
dan dari peristiwa itu lahirlah seorang pemimpin.
§ Trait
Treory, pemimopin yang
diangkat/dipilih/diakui memiliki aifat-sifat kepribadian/karakteristik yang
diidolakan oleh komunitas yang dipimpinnya
§ Behavior Theory, kepemimpin sangat ditentukan
oleh gaya-sikap-prilaku sesuai dengan visi-missi organisasi dan peran dan
fungsi kepemimpinan di dalam organisasi yang bersangakutan.
Mekanisme kepemimpinan
§ Kepemimpinan
Tradisional,
didasarkan
pada kulutur dan kebiasaan secara turun-temurun dari pemimpin sebelumnya Kepemimpinan
Transmisional, pemimpin bertindak sebagai “instruktur” yang peling memahmi
komunitas maupun organisasinya, dan pengkuti menerima apa pun dari pe impin
untuk dikerjakan tanpa ada kewenangan untuk berkontribusi di dalsm menentukan
kebijakanm pengikut benar-benar sebagai pelaksana.
§ Kepemimpinan
Trnsaksional
ada
dialog interaksional antara pemimpin dan pengikut ( atau ada kontrak kerja )
sehingga pengikut melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan transaksi atau
kontrak kerja yangdisepakati.
§ Kepemimpinan
Transformasional
antara pemimpin dan pengikut mempunyai area
kewaenangan yang disepakati bersama dan pengikut dipersilakan melakukan
improvisasi sealma masih mengacu pada visi an missi organisasi
Tipe Kepemimpinan
§ Kepemimpinan Kharismatik yaitu
kepemimpinan dengan pengawasan yang sangat baik
§ Kemimpinan militeristik
yaitu kepemimpinan yang tidak mempunyai inisyatif dari bawahan yang
mengandalkan komando dari atasan apapun yang hdilakukan itu harus sesuai dengan
perintah atasan .
§ Kepemimpinan otoriter yaitu
kepemimpinan yang harus di turuti dan di
patuhi sesuai dengan apa yang dikatakan atasan untuk kepentingan rakyat .
§ Kepemimpinan liberaristik yaitu kepemimpinan
yang bebas
§ Kepempinan teokratis yaiu kepemimpinan yang berlandaskan agama
§ Kepemimpinan demokratik yaitu kepemimpinan yang
kedaulatanya atau kekuasaan terbesar ditangan rakyat.
§ Kepemimpinan anarkis yaitu kepemimpinan yang cukup
keras dan semau pemimpin
§ Kepemimpinan Tirani yaitu kepemimpinan
yang harus di turuti dan di patuhi
sesuai dengan apa yang dikatakan atasan untuk kepentingan pribadi atau pemimpin.
§ Kepemimpinan absolut yaitu kepemmimpinan yang mutlak dengan arti
raja tidak pernah salah serta di warnai dengan tirani perintah yang dikatakan
harus di laksanakan dan beranggapan raja adalah Tuhan.
§ Kepemimpinan diktatorial
Pertemuan ke-6
MUAMALAH
MUAMALAH
Fiqh Muamalah :
salah satu bagian dari ketentuan syariah yang mengatur transaksi tukar menukar barang atu jasa yang memberi
manfaat bagi pihak-pihak terkait
Tijarah :
tukar menukar barang atau benda lain yang memberikan manfaat bagi kedua pihak.
(QS. 2 : 275 ; QS. 3 : 29 )
QS. Al-Baqarah : 275
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.”
§ Rukun Tijarah :
·
Penjual dan
Pembeli dengan syarat : berakal sehat, atas dasar sama ridla, cakap
membelanjakan harta
·
Alat bayar :
uang atau barang : suci, dapat diserahterimakan, bermanfaat, barang hak milik
penjual (wakil), diketahui pembeli.
·
Akad
(lafal), ijab-qabul terhubung, saling memahami, tidak ada qayyid, tidak
berjangka.
Jual beli barang syah namun dilarang
§ Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pasar
untuk memboikot
§ Membeli barang yang sudah dibeli orang lain
§ Membeli barang sebelum sampai ke pasar
§ Memberli barang untuk ditimbun semata
§ Yang jelas-jelas digunakan ma’shiat
§ Ada unsur penipuan di dalam jual-beli
·
Khiyar : hak
pilih penjual maupun pembeli untuk menghentikan atau melanjutkan akad
jual-beli.
·
Khiyar
majlis : meneruskan atau melanjutkan selama satu majlis antara penjual-pembeli
·
Khiyar
syarat : penjual-pembeli punya tenggang waktu selama tiga hari jika memang
dipersyaratkan oleh keduanya
·
Khiar aib :
Mengembalikan barang yang cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu
akad.
Hukum jual beli
§ Mubah (asal hukum)
§ Wajib (hakim menjual barang bagi orang yang pailit )
§ Sunnah (menjual kpd orang yang membutuhkan)
§ Makruh (berjualan saat adzan jum’ah terdengar)
§ Haram (jual beli yang terlarang), termasuk yang
mengandung unsur riba
·
Riba fadl :
tukar barang sejenis, berbeda takaran
·
Riba qardl :
pembayaran hutang yang disyaratkan lebih dari pokoknya
·
Riba yad :
membatalkan akal sebelum timbang-terima
·
Riba nasai :
melambatkan keterlambatan salah satu dari barang yang dibeli.
Jenis mualah terkait dengan jenis transaksinya
§ Salaam
(inden) yaitu jual beli yang dilakukan tanpa menghadirkan barangnya
melainkan dijelaskan spesifikasi bendanya, dengan syarat :
·
Pembayaran lebih dahulu
·
Barang menjadi tanggungan penjual
·
Barang dapat diberikan seperti dijanjikan
·
Spesifikasinya jelas
·
Jelas tempat serah-terima barang
§ Musyarakah
(syirkah) yaitu
·
syirkah mal
: kongsi harta
·
syirkah amal
: kongsi kerja
§ Qiradl yaitu menyerahkan modal untuk dikembangkan dengan bagi
untung sesuai perjanjian. Rukun Qiradl :
·
Harta
·
Pekerjaan
·
nisbah hasil sesuai perjanjian
·
pemilik
harta dan pekerja akil-baligh
§ Masyaqqah yaitu menyerahkan kebun untuk digarap pekerja, dengan
syarat dan rukun :
·
Pemilik dan pekerja berhak untuk itu
·
Kebun yang digarap panennya tahunan
·
Ditentukan masa kerjanya
·
Penentuan bagian masing-masing.
§ Muzaraah :
mengerjakan sawah atau ladang dengan benih dan pembiayaan pengelolaannya oldh
pekerja, dengan nisabah hasil sesuai perjanjian (paroh atau pertiga ). Syarat
rukunya sama dengan masyaqqah
§ Musaqqah : menyerahkan kebun kepada orang lain untuk
digarap yang hasilnya dibagi sesuai perjanjian.
§ Muzara’ah : menyerahkan sawah kepada orang lain yang
mengelolanya (termasuk benih dan pupuk dan penairannya ) dengan pembagian hasil
sesuai perjanjian yang disepakati.
§ Ijarah : menjual jasa dengan mendapatkan penggantian
berupa upah ( Attholaq : 6 )
§ Ijarah : menyewakan seatu barang untuk diambil manfaatnya
sebagai imbalah yang empunya barang mendapat upah.
§ Alqordlu : meminjamkan harta kepada orang lain yang nanti
akan dibayarkan kembali sesuai harta yang dipinjam.
§ Tahnun : jaminan kebendaan bagi orang yang meminjam atau
berhutnga sebagai jaminan kepercayaan bagi yang meminjamkannya.
§ Ariyah : meminjamkan barang untuk diambil manfaatnya
sedang barang dalam keadaan untuk ketika dikembalikan kepada yang meminjamkan.
§ Hiwalah : memindahkan kewajiban membayarkan hutang kepada
pihak ketika, yang melunasi hutang “pihak kedua” kepada “pihak pertama”.
§ Dhaman :
menjaminkan barang miliknya atas nama yang berhutang dixerahkan kepada yang
memberi hutang.
§ Al hajru : melarang oang yang “safih” untuk membelanjakan
hartanya yang dilakukan oleh Walinya.
§ Hibah : pemberian sesuatu kepada orang lain tanpa
mengharapkan imbalan apapun.
§ Sodqah “ pemberian
sesuatu ( barang maupun jasa ) kepada pihak lain untuk mengharapkan pahala
kepada Allah.
§ Hadiah “ pemberian yang diasarkan ras hormat dan
penghargaan kepada yang diberinya.
PERBANKAN
SYARI’AH
Bank Syariah
merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang cara kerjanya
berlandaskan syariah Islam dengan berpedoman kepada Qur’an, hadits dan ijtihad.
Prinsip Operasional Bank Syariah
Cara kerjanya
mengacu pada kaidah syar’iy
Meniadakan praktek
riba
Tanpa bunga,
melainkan nisbah bagi hasil (Ribkhun)
Prinsip keadilan
bagi kreditur maupun debitur
Hubungan kemitraan yang sejajar
Transparansi dalam
tata-bungan kreditur-debitur
Prinsip
universalitas dalam kemitraan
Istilah
didalam Perbankan Syari’ah
Prediktit
provite profit yang di prediksikan
Real
profit terjadi didalam sistim murobahah yang berarti
membeli barang tetapi uangnya meminjam di bank
Jaminan/rohnun
anggunan yang menjadi jaminan atas hutang yang
diberikan oleh kreditur (yang punya modal)
Peminjaman
di bank konvensional
Bunganya
bisa berlipat-lipat
Membebankan
bunga real nya lebih daripada yang dijanjikan
Ada
semacam denda baik terhadap bunga/pokok
Profit/margin/keuntungan
Valas/pertukaran
mata uang yang masih dipertimbangkan halal/haram nya
assive
income diam tapi dapat untung
Landasan
hukum Bank Syariah di Indonesia
UU No 10 th 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang no 7 1992 tentang perbankan
PP No.72 thn 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
SK Direksi Bank Indonesia no. 28/58/Kep-Dir dan SE-BI no.
28/02/UPPB tgl. 29.09.1995
SK Direksi BI no, 31/608/62/KEP-DIR tgl 09.07,1998 Tentang Rencana
Kerja dan Tata Cara Pelapora
SK Direksi BI no. 27/119/UPPB tgl 25,01.1995 Tentang
Laporan Keuangan dan Publikasi
SK Direksi BI no. 31/167/JEP-DIR tgl 11.12.1998 tentang
Penjaminan Pemerintah dan Kewajiban Pembayaran
Produk-Produk Perbankan Syariah
Bai’ Bitssaman Ajil menjual suatu barang
dengan pembayaran ditangguhkan dengan memberikan keuntungan (margin)
Mudharabah (muqorodlah) pemilik modal
menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedaganguntuk diusahakan dengan keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan
Murabahah akad jual beli
atas barang tertentu dengan pemberian marjin (proft margin) yang ditetapkan pada akad.
Musahamah perserikatan
dagang dalam bentuk jual-beli sebagian
modal perusahaan kepada masyarakat dengan ketentuan imbalan sesuai prosentase
modal yang diberikan.
Musyarakah kesepakatan dua
orang atau lebih untuk melakukan usaha bersama (harta atau tenaga) untuk
mencari keuntungan dengan persyaratan tertentu yang disepakati.
Wadi’ah penguasaan harta
kepada orang lain
untuk menjaganya (titipan)
Qardl al hasan akad berjanjian
yang berorientasi sosial untuk membantu meringankan beban orang lain.
Istilah lain terkait usaha atas dasar syariah
Baitul Maal lembaga keuangan
semi formal yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil, dengan skim nisbah bagi
hasil sesuai kepakatan.
Kafalah perbuatan menolong
orang lain dengan memberikan mainan bagi orang yang berhutang ketika belum
mampu membayarnya
Ijarah menyewakan suatu
baang untuk diambil manfaatnya dengan imbalan\
Bai’ as-Salaam pmbelian barang
dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barangnya belakangan sesuai perjanjian
Istishna’ transaksi jual
beli dengan cara barang yang diperjualbelikan dipesan lebih dulu
dengan kreteria tertentu.
Muzayadah jual beli dengan
secara lelang.
Mufawadlah perseroan antara
dua pesero atau lebih.
Pylantrophy harta yang didapat
melalui “pranata keagamaan” seperti zakat, shodaqah, infaq, wakaf, kaffarat,
fidyah, dan daam.
Kegiatan Da’wah dilakukan dengan
1.
Harta dengan kekayaan
2.
Jiwa dan raga
3.
Fasilitas yang kita miliki bentuk kekuasaan dengan
bentuk suatu aturan sebagai orng tua kewibawaan
untuk mendisplikan anak.
Metode
berda’wah
1.
Bilihikmah yaitu dengan cara bijaksana bisa
menempatjan diri atau berda’ah degan sangat baik . Al-Qur’an itu Syia woramah :
petunjuk rahmat dan kasih sayang
2.
Ma’iddatul hassanah yaitu nasihat yang baik yang
sering di tunjukan di tausiyah, hutbah, tabhlig, (kalau hidbah;meminang)
hotbah, pidato, (hitob : objek hokum)
3.
Uswatun hassanah yaitu tauldan yang baik terutama
sikap dan perilaku
4.
Mujjadallah billatihiya ahsan yaitu cara da’wah yang
baik dan benar dalam berdiskusi atau berargumen berdasarkan landasan logis atas
dasar sar’i
5.
Billhal yaitu kondisi perbuatan yang lain mengikuti
dnegan kata yang baik dan ditiru dan cara penyampaiannya pun enak didengar
6.
Billkollam yaitu dengan bahasa dan tuturkata
7.
Billmall yaitu dengancara memberikan harta atau
dengan harta
NATO
= No Actions Not Only ( jangan membiasakan sperti NaTo)
Etika
Da’wah
1.
Jngan menjuduh kepada seseorang yang sedang
berda’wah ataupun tidak itu ahli bid’ah karena belum tentu
2.
Da’wah cenderung keluar
3.
Jngan mendiskriminasi
Hijrah Nabi Muhammad SAW
•
Pada
September 622, terdapat skenario pembunuhan Nabi Muhammad, maka secara
diam-diam Nabi Muhammad bersama Abu Bakar
pergi meninggalkan kota Mekkah
•
Sedikit
demi sedikit, Nabi Muhammad dan pengikutnya berhijrah ke Yastrib
320 kilometer (200 mil) utara Mekkah. Yastrib berubah nama menjadi
Madinat un-Nabi, yang berarti "kota Nabi", tapi kata an-Nabi
menghilang, dan hanya disebut Madinah, yang berarti "kota".
•
Penanggalan
Islam yang disebut Hijriah
dicetuskan oleh Umar bin Khattab
pada tahun 638 atau 17 tahun setelah peristiwa hijrah.
•
Kota
tempat tinggal Nabi Muhammad disebut Madinah dan wilayah sekitarnya disebut Yastrib.
Rangkain perjalanan hijrah
HariTanggal CatatanHari 1
Kamis, 26 Safar SH 1 (9 September 622) Meninggalkan rumah di Mekkah. Tinggal tiga hari di Gua Thur di dekat Mekkah.
Kamis, 26 Safar SH 1 (9 September 622) Meninggalkan rumah di Mekkah. Tinggal tiga hari di Gua Thur di dekat Mekkah.
Hari 5 Senin1 Rabiul awal SH 1
(13 September 622) Meninggalkan Mekkah. Perjalanan ke Madinah.
(13 September 622) Meninggalkan Mekkah. Perjalanan ke Madinah.
Hari 16 Jumat 12 Rabiul awal SH 1
(24 September 622)Tiba di Madinah untuk salat Jumat.
(24 September 622)Tiba di Madinah untuk salat Jumat.
Umat Islam wajib
melakukan hijrah apabila diri dan keluarganya terancam
dalam yartmempertahankan akidah dan
syari’ah Islam. Perintah berhijrah dalam Al-Qur’an, antara lain:
Qs. Al-Baqarah
2:218).“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan
berjihad di jalan Allah, mereka
itu mengharpakn rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
“(Qs. Al-An’fal, 8:74) “Dan orang-orang yang
beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang
memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan mereka itulah orang-orang yang
benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki yang mulia.
(Qs. At-Taubah,
9:20)“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah
dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi
Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan
Makna Hijrah Menurut Al-Qur’an
1. Bahwa hijrah
harus dilakuakn atas dasar niat karena Allah dan mengharap rahamt dan keridhaan Allah.
2. Bahwa orang-oerang
beriman yang berhijrah dan berjihad dengan motivasi karena Allah dan bertujuan meraih rahmat dan
keridhaan Allah, mereka itulah adalah mu’min sejati yang akan memperoleh
pengampunan Allah, kebebrkahan rizki dan kemenangan
3. Bahwa hijrah dan
jihad dapat dilakukan dengan mengorbankan apa yang kita miliki, termasuk
harta benda, bahkan jiwa.
4. Ketiga
ayat tersebut menyebut tiga prinsip hidup, yaitu
iman, hijrah dan jihad. Iman bermakna keyakinan,
hijtah bermakna perubahan dan jihad bermakna perjuangan dalam menegakkan
risalah Allah.
Secara garis besar hijrah
kita bedakan menajdi dua macam
yaitu:
1. Hijrah Makaniyah
: Yaitu meninggalkan suatu tempat menuju ke tempat lain :
a.
Hijrah Rasulullah Saw
dari Mekah ke Habasyiyah.
b. Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Madinah.
c. Hijrah dari suatu negeri yang didalamnya didominasi oleh hal-hal yang diharamkan.
d. Hijrah dari suatu negeri yang membahayakan kesehatan untuk menhindari penyakit menuju negeri yang aman.
e. Hijrah dari suatu tempat karena gangguan terhadap harta benda.
f. Hijrah dari suatu tempat karena menghindari tekanan
b. Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Madinah.
c. Hijrah dari suatu negeri yang didalamnya didominasi oleh hal-hal yang diharamkan.
d. Hijrah dari suatu negeri yang membahayakan kesehatan untuk menhindari penyakit menuju negeri yang aman.
e. Hijrah dari suatu tempat karena gangguan terhadap harta benda.
f. Hijrah dari suatu tempat karena menghindari tekanan
b.
Hijrah karena mencari “kawasan yang lebh luas”
2. Hijrah Maknawiyah
a.
Hijrah I’tiqadiyah, berpindah keyakinan
agama
b.
Hijrah Fikriyah, berpindah pola pikir ke
arah pemikiran yang lebih baik
c.
Hijrah Syu’uriyyah, berpindah ke arah rasa
yang lebih positif
d.
Hijrah Sulukiyyah, perpindahan berupa
perilaku yang lebih terpuji.
e.
Hijrah haliyah, erpindah dari kondisi ke
kondisi lain yang lebih baik
Hikmah Peristiwa Hijrah
•
Kesetiaan Abu Bakar As-Shiddiq
•
Pengorbanan dan keberanian Ali bin Abi Thalib
•
Pemilihan alternatif dakwah yang menawarkan
peluang lebih baik
•
Fanatisme tanah air dikurbankan demi tujuan
yang lebih mulya
•
Strategi militer perjalanan Nabi
•
Menguji kesetiaan para sahabat
•
Mengetahui motibvasu pengikut Nabi untuk
melakukan hijrah.
MEMELIHARA IDENTITAS KEISLAMAN DI
TENGAH INTERAKSI SOSIAL DAN KERAGAMAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Mensikapi
Gencarnya Gerakan, Pluralisme, Sekularisme, Liberalisme, Insklusifisme, ekslusivisme,
Multikulturalisme, dan Toleransi
A. Pengertian
1.
Interaksi sosial ( dalam kehidupan beragama ), yaitu tindakan atau aksi yang
terjadi antara dua obyek/pihak yang
mempengaruhi atau mempunyai efek dua arah, satu sama lain saling berhubungan secara bersama dengan
menggunakan simbul-simbul tertentu sebagai perwujudan nilai yang dipedomani
oleh subyek yang berinteraksi. Dalam hal ini adalah nilai-nilai agama atau yang
bersentuhan dengan nilai agama.
2.
Komunikasi sosiaL adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan,
ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling
mempengaruhi diantara keduanya di dalam kehidupan sosial. Komunikasi BISA
dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh
kedua belah pihak ataumenggunakan bahasa gerak yang menunjukkan sikap tertentu,
bahasa tulis atau melalui simbul tertentu.
3.
Pluralisme,
paham kemajemukan atau paham yang berorientasi kepada kemajemukan yang memiliki
berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan
politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan (
ko-eksistensi ) di depan ketuggalan. Bukan sebagai upaya untuk menyamakan atau
mengakui kebenaran agama secara mutlak, melainkan sebuah pengakuan realitas
kehidupan beragama yang beragam di masyarakat. Bukan membenarkan semua agama
adalah jalan kebenaran menuju kepada satu kebenaran Mutlak.
4.
Inklusifisme,
suatu sikap
atau perilaku yang mengakui eksistensi ( ko-eksistensi ) atau kebaikan
nilai-nilai ajaran agama lain di luar agamanya dalam tataran eksoterik atau
keduniawian. Bahwa semua agama dalam batasan duniawi merupakan sebuah pemahaman
yang baik dan menganjurkan umatnya untuk melakukan hal-hal yang tidak
bertentangan dengan hati nurani.
5. Sekularisme, ialah suatu paham yang memisahkan antara urusan
dunia dan urusan agama. Aliran ini berawal dari gerakan yang memprotes terhadap
otoritas gereja dalam mengatur urusan keduniaan, dan mereka ingin mengembalikan
fungsi gereja hanya menyangkut keimanan dan peribadatan.
6.
Liberalisme,
ialah paham filsafat, agama, sosial dan politik yang memberikan
penghargaan yang demikian tinggi terhadap arti kebebasan individu. Liberalisme
di dalam masalah agama berimplikasi pada kebebasan untuk memeluk agama apa saja
dan tidak ada agama tertentu yang memegang otoritas kebenaran. Lebih jauh lagi
liberalisme membenarkan adanya kebebasan indibidu untuk beragam atau tidak
beragama, karena agama adalah dipandang sebagai urusan masing-masing individu.
7. Multikulturalisme, suatu paham yang mengakui adanya keragaman etnik dan budaya,
bahasa, agama dan tradisi masyarakat suatu bangsa, agar masing-masing saling
men yesuaikan diri norma maupun kebiasaan yang dikonsolidasikan dan
dihasilkan melalui pranata nasional
apakah melalui pendidikan maupun sistem bukum.
8.
Toleransi,
ialah sikap dan atau perbuatan yang melarang atau menegasikan adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak
dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Di dalamnya ada saling
mengakui, saling menghargai dan tidak melakukan intervensi ( nir-intervensi )
satu sama lain apa yang diyakini, disikapi dan dilakukan oleh “komunitas
lainnya”.
Rujukan Al-Qur’an dan Al-Hadits Terkait dalam
menyikapi paham-paham tersebut :
QS. Al-hujurat :13
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
“Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.”
1. Komunikasi sosial
QS. Al-hujurat : 6
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ
“Hai orang-orang
yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka
periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu
kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu.”
2.
Pluralisme
QS. An-nahl : 93
öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur @ÅÒã `tB âä!$t±o Ïôgtur `tB âä!$t±o 4 £`è=t«ó¡çFs9ur $£Jtã óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÒÌÈ
“Dan kalau Allah
menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah
menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang
dikehendaki-Nya. dan Sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu
kerjakan.”
3. Inklusifisme ( Q.S. )
فبشر عباد
الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه اولئك الذين هدى الله واولئك هم اولوالاباب
Beritakan
kabar kepada hambaku, yaitu
mereka yang mendengarkan informasi ( apapun secara terbuka ), lalu memfilter
dan mengikutinya yang terbaik di antasra informasi itu.
4.
Sekularisme
QS. Al-Baqarah : 200-201
#sÎ*sù OçGøÒs% öNà6s3Å¡»oY¨B (#rãà2ø$$sù ©!$# ö/ä.Ìø.Éx. öNà2uä!$t/#uä ÷rr& £x©r& #\ò2Ï 3 ÆÏJsù Ĩ$¨Y9$# `tB ãAqà)t !$oY/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# $tBur ¼ã&s! Îû ÍotÅzFy$# ô`ÏB 9,»n=yz ÇËÉÉÈ
Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)t !$oY/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ
“Apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah,
sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu[126],
atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada
orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia",
dan Tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.”(200)
“Dan
di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa
neraka"[127].”(201)
[126]
Adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan haji
lalu Bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya. setelah ayat ini
diturunkan Maka memegah-megahkan nenek moyangnya itu diganti dengan dzikir
kepada Allah.
[127]
Inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang Muslim.
5.
Liberalisme
QS. Al-Insaan : 3
$¯RÎ) çm»uZ÷yyd @Î6¡¡9$# $¨BÎ) #[Ï.$x© $¨BÎ)ur #·qàÿx. ÇÌÈ
“Sesungguhnya Kami
telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang
kafir.”
6.
Multikulturalisme
QS. Arruum : 22
ô`ÏBur ¾ÏmÏG»t#uä ß,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ß#»n=ÏG÷z$#ur öNà6ÏGoYÅ¡ø9r& ö/ä3ÏRºuqø9r&ur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy tûüÏJÎ=»yèù=Ïj9 ÇËËÈ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan
bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.
7.
Toleransi
QS. Al-Kafirun : 6
ö/ä3s9 ö/ä3ãYÏ uÍ<ur ÈûïÏ ÇÏÈ
“Untukmu agamamu,
dan untukkulah, agamaku.”
TANYA-JAWAB
1.
Asmaul
Husna
Asmaul Husna adalah nama-nama Allah yang
jika kita menyebutnya maka kita telah menyeru-Nya. Didalam asmaul husna
mengandung bias-bias tentang sifat-sifat Allah, dan barang siapa yang
menghayati asma Allah maka jaminannya surga.
Tingkatan
didalam mengenal Asma Allah :
Ta’alluq Menjadikan kita rindu untuk bertemu dan
menerapkan sifat-sifat Allah didalam kehidupan kita
Takholluq Meniru/menjadikan diri kita seperti sifat-sifat
Allah
Tahaqqu pemahaman bahwa ada sesuatu dibalik realitas
yang ada.
Misalnya: Bersyukur terhadap makhluk ciptaannya.
2. Syarat sah nikah
Syarat sah nikah diantaranya adalah :
Ijab
yaitu ucapan yang terebilh dahulu terucapdari mlut dari salah satu kedua belah
pihak untuk menunjukan keinginannya membangun ikatan
Qobul
yaitu apa yang terucap dari pihak lain
yang menunjukan kerelaan dan kesepakatan
setuju apa yng telah di wajibkan oleh pihak pertama .
Calon
suami
Calon
istri
Wali
Yang bisa menjadi wali nikah di antaranya
©
Ayah
©
Kakek (dari
Ayah)
©
Paman (dari
ayah): - Paman saudara sekandung
-
Paman saudara
seayah
© Saudara
laki-laki : - Sekandung
-
Seayah
© Anak
paman : - Sekandung
-
Seayah
© Wali
Hakim
Saksi
Mahar atau mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang di berikan oleh seorang laki-laki
kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut
kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si
hakim.
Mahar misil Mas kawin yang disetarakan dengan saudara
dekatnya
Nikah Hati-hati laki-laki, terhadap para wanita
karena wanita adalah amanah dari Allah yang harus dipelihara kemudian
dihalalkan untuk “berhubungan” dengan kalimat Allah (Akad Nikah) disempurnakan
dengan pemberian mas kawin.
Nikah Mut’ah Nikah hanya untuk senang-senang semata
Pernikahan
Talak
melepaskan ikatan perkawinan dengan
mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya.
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
·
Talak Raj’i
yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama kalinya atau
kedua kalinya. Dan suami boleh rujuk kembali kepada istri yang telah ditalaknya
selama masih dalam masa ‘iddah dan masih dapat menikah kembali setelah habis
masa ‘iddahnya.
·
Talak Ba’in
yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya
itu melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Fasakh
pembatalan pernikahan antara suami-istri
karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena adanya
pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
Khulu’
talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya
dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas
kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang
disetujui ole mereka berdua.
Li’ad
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina
(karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya
berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan
kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas
diriku apabila tuduhanku itu dusta”. Agar istri terlepas dari hokum rajam
karena merasa tidak berzina, ia harus menolak tuduhan suaminya dengan sumpah
yang sama. Sumpah suami-istri diatas secara otomatis menyebabkan mereka
bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ila’ sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak
akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak
ditentukan. Jika sebelum empat bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik
maka harus membayar denda sumpah (kafarat). Tetapi apabila setelah empat bulan
dia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara
dua hal, yaitu kembali kepada istrinya dan membayar kafarat atau mentalaknya.
Zihar
ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan
ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung
ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya
dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri
istrinya sebelum kafarat dibayar.
Batasan Pergaulan
“Sesungguhnya
nafsu syahwat selalu mengajak kepada yang tidak baik kecuali yang diberi rahmat
oleh Allah.
Konferensi
Orang Nasrani, membahas mengenai rencana untuk :
Menyatukan kitab
suci
Bible
– Toret – Qur’an
Menyatukan
tempat ibadah (Sinagog – Gereja –
Mesjid)
Dakwah
Bersama
Kesimpulan yang tidak dapat di ganggu
gugat
Islam adalah agama
terakhir
Tidak ada agama
yang sah selain islam
Nabi terakhir
adalah Muhammad
Islam adalah
agama tauhid
Orang Nasrani
selalu berupaya untuk menghancurkan islam dengan dalih kerukunan dan persatuan.
pesan
©
Pertahan
kan humoris bapak
©
Metode
belajar yang harus semakin berfareasi seperti diskusi (bahan diskusi tidak
selalu dari dosen)
©
Memberi
kesempatan mahsiswa untuk persentasi, ceramah, da’wah sebagai pelatihan
©
Konsekuensi
waktu
Kesan
©
Saya sangat belajar mata kuliah ini,karena tidak seperti belajar yang lain , belajar
al-islam lebih kongkrit dan nyata .
©
Dengan
belajar Al-Islam saya merasa semakin dekat dengan Alloh
©
Memberikan
jalan dan sadar akan keberadaan orang
tua betapa sangat berharganya bagi saya