Monday, July 7, 2014

al-islam

RANGKUMAN AL-ISLAM III



TUGAS



Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah Al – Islam III




Oleh

Neny Nuraeny
41032151111018



LOG UIN b&w.jpg














PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2012



Rangkuman pembelajaran Al-islam III
Pertemuan ke-1
 Pembangunan masyarakat islam
Tujuan Ideal    : Masyarakat muslim muttamaddin yang rahmatan lil'alamin dalam rangka baldatun  thoyibatun warobbungofur
Visi                  : Terbentungnya kepribadian mahasiswa yang memiliki kesalehan social yang dilandasi iman,ilmu, amal dan ikhlas dalam rangka membangun masyarakar madani (mutamaddin)
Misi                              :  1. mewujudkan innsan khamil, ummatan wasaatan , khoira ummah,ummatanwahidah
2. Mengkoordinasi mahasiswa menguasai prinsip-prinsip dasar berperilaku social ( kepemimpinan, perekonomian, pergaulan interaksi antar umat )
3. Menghantarkan mahasiswa peka terhadap peristiwa social kemasyarakatan / keumatan.
Aksi – Reaksi ______ inbteraksi
Insan kamil :
Ummatan wasathan : Umat yag berada dalam keseimbangan
Khoira ummah : Manusia terpilih
Ummatan wahidah : Masyarakat yang berada dalam satu kesatuan / persatuan.
Pemahaman konsep – konsep dasar masyarakat islami.
·         Baldatun thoyibatun warobbun gofur (34:15) good , clean, clear, transfarance, fi mardhiatillah .
·         Islam sebagai dinul haqd (3:85) Aqidah, syriah, akhlaq.
·         Islam sebagai ajaran adalah kaanfathan linnass ( 34 : 28) huddalinnas ( 16 : 64) Rahmatan lil’alamin ( 21 : 107)
·         Umat yang distinctive adalah insane khmil, khoira ummah (3:100) umatan wasathan (2:143) ummatan wahidah (21 : 92 )
·         Ukhuah  : islamiah, wathoniah , bashoriah, nasabiyah .

·         Kesalehan pari purna : individual, ritual, social, moral / etis , natural, structural/ institutional, professional, cultural.


Macam – macam ukhuwah :
1.      Ukhuwah islamiah yaitu persatuan karena sama agama
2.      Ukhuwah wathoniah yaitu persatuan karena sama-sama satu Negara / tanah air.
3.      Ukhuwah Basariyyah yaitu persatuan karena nilai kemanusiaan secra uni versal
Ukhuwah nassabiyyah yaitu persatuan karena hubungan darah / keturunan .  Dosa social dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perseorangan melainkan masyarakat ikut risau .
Terbentuknya masyarakat dibagi menjadi tiga yaitu diantaranya :
*      Interaksionisme, proses sosial terjadi karena ada interaksi antar individu
*      Strukturalisme, faktor dominan yang melahirkan struktur sosial
*      Dramaturgi  tindakan “kepura-puraan” yang dilakukan oleh individu di dalam masyarakat
*      Identifikasi – Internasliasi – Sosialisasi – Enkulturasi – Institusionalisasi
*      Ragam amsyarakat : peguyuban-patembayan, geimenschaf-geiselschaf, in-group-out-group.
¨      Paguyuban  adanya ikatan emosional
¨      Patembayan  adanya pertimbangan untung rugi

Tolak ukur tebentuknya masyarakat
Equibrium – equalitas  keseimbangan
*                 Individu  sosial (bidang sosial, ekonomi, politik)
*                 Jasmani  rohani
*                 Duniawi  ukhrowi
*                 Triangle communication : Tuhan – manusia – alam

Faktor pendukung terbentuknya kelompok
*                 Maksud dan tujuan
*                 Seunayi / hobbi
*                 Senasib
*                 Seasal muasal (tanah air)
*                 Kesamaan kepentingan
*                 Kesamaan visi dan misi


Didalam suatu ikatan keislaman harus ada dasar yang sifatnya :
*                 Teologis  aqidah : real politis, virtual, spiritual
*                 Sosiologis
*                 Psikologissendirian akan memberikan perasaan berbeda terhadap psikologis
*                 Etis  tata susila, tata sosial, norma-norma
*                 Kultural  nilai-nilai budaya
*                 Humanis  menghargai nilai-nilai kemanusiaan
Pertemuan 2
Pembangunan masyarakat islami
A.     Urgensi pernikahan dalam islam
1.      Dalam rangka ibadah
·         Diawali dengan doa
·         Pijakan awal dengan ibadah
·         Yakin perinta Allah
·         Laki-laki adalah pemimpin wanita adalah amanah (dalam koridor keyakinan)
2.      Memberi kepuasan
·         Ketenangan jiwa “baiti jannati” yaitu rumahku surgaku.
·         Menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
3.      Memenuhi kebutuhan biologis
·         Islam tidak mengekang, atau melarang, hanya harus dalam aturan
·         Harus seimbang yang selalu diawali dengan doa
4.      Memenuhi kebutuhan
·         Supaya manusia bisa berkembang
·         Mempunyai keturunan
5.      Memenuhu kebutuhanyang rekreatif
·         Memberikan kedamaian, rumah yang damai, aman dan tentram.
·         Ada suatu kreasi yang baru, tidak membosankan, suasana menjadi hidup.
·         Diaharapkan ada gairah baru yang inovatif / kedamaian.
6.      Memenuhi kepentingan kebutuhan edukatif
·         Pendidikan yang informal didalam keluarga.
¨       Formal : ada jenjang, resmi, ada syarat.
¨       Non formal : keterampilan tertentu
7.      Memenuhi kebutuhan ekonomis
·         Nilai tambah yang produktif “ HUma toh C’tore”
8.      Memenuhi kebutuhan kesehatan
·         Ada nilai kesehatan / higienis
·         Mencegah seks bebas
·         Keteraturan hubungan suami istri agar bebas dari penyakit.
9.      Memenuhi kebutuhan nilai cultural / budaya
·         Masyarakat yang lajang dan yang suda menikah itu berbeda
10.  Memenuhi kebutuhan social
·         Keluarga hubungan keluarga terkecil
·         Rukun tetangga
·         Rukun warga dsb

Maqashiddunnikah
·         Motivasi nikah secara Umum
§  Karena kecantikan
§  Karena keturunan
§  Karena kekayaan
§  Karena agama
·         Tujuan syariat dalam nikah
§  Hifdud-diin( Menjaga kesucian Agama, tidak menyimpang dari agama)
§  Hifdun nasli
·         Memelihara kemurnian reproduksi / mata rantai keturunan keluarga
·         Wali harus dari keturunan ayah  dan harus jelas
·         Saksi adalah orang yang telah mengetahui syarat sah nikah , selain itu pula paham keterunan nya menikah dan bisa di percaya
§  Hifdhul irdli( Menjaga kehormatan )
§  Hifdhulmaal ( Menjaga keaman harta )
§  Hisbusshilah ( Menjaga tali persaudaraan atau kekeluargaan )
Kriteria Pasangan Yang Baik
v  Ciri wanita yang baik
Ø  Taat dan Patuh ( kepada Alloh ,Rosul, dan suami )
Ø  Menjaga Kehormatan diri
Ø  Berpenampilan menyenangkan
Ø  Berpotensi punya keturunan
Ø  Taat beragama
Ø  Sehat jawmani-ruhani
v  Ciri pria yang baik
Ø  Taat beragama
Ø  Bertanggung jawab
Ø  Sehat jasmani-rohani
Ø  Bersiat Pendidik,Pelindung, dan Pemimpin
Komunikasi di lingkungan Keluarga
*      Pergaulan suami-isteri
*      Pergaulan orang tua-anak
*      Pergaulan anak – orang tua
*      Pergaulan antar anak
*      Nuclear family dan larg familiy
*      Pergaulan dengan tetangga
*      Pergaulan dengan tamu
*      Pertaulan dengan saudara (handaitolan)
*      Pergaulan dengan teman (kenalan)

Membangun Masyarakat Madani
*      Ilmul Ulama --- ummatul ilmi scientific society
*      Adaalatul Umara – ummatan mutaaddibah – justic society
*      Ibaadatul atqiya – ummatan mutadayyinah – religious socety
*      Syakhawatul aghniyaa – ummatan muthmainnah – welfare society
*      Shabrul fuqara wal masakin –baldatun thayyibah – sivilized society.

Pertemuan 3
Tatanan Ekonomi Islam
©       Ladasan ekonomi islami
§  Landasan teologis
Bekerja di dalam islam ada unsur ibadah , tugas hidup kita adalah ibadah , dengan di berikan nya akal dan energy manusia  sebagai kholifah di bumi yang menjaga dan merawat bumi, bukan mengeploitasi bumi.
§  Landasan yuridis
Ada aturan – aturan main yang harus ditegakan bukan sebaliknya menjadi memaikan aturan , mengacu pada syariat didalam fiqih muamalah ( tata pergaulan ekonomi ) dan seperti ayat di dalam Al- Qur’an “ jangan lah bertransakasi dengan batil “
§  Landasan etis
Memiliki etika dan moral yang sangat baik dan tetap di jungjung atau memiliki kaidah – kaidah moral yang harus di pegang dengan teguh .
§  Landasan sosial
Di dalam CSR
§  Landasan ekonomis
Tidak dilarang dalam menggunakan system  ekonomis hanya saja ada batasan – batsan untuk mencari keuntungan dengan cara perbuatan yang benar.
©       Prinsip dasar
§  Hakekat harta milik  Allah
§  Manusia adalah pemegang amanahnya/ bukan pemegang mutlak.
§  Keseimbangan kepentingan personal-sosial
§  Harta diperoleh secara halal( prinsip syar’I ) dan thoyib( terkait ada manfaatnya)
§  Harta dibelanjakan di jalan Allah
§  Pada harta terdaoat haqqullah & haqadami
©       Cara memperoleh harta
§  Sebaiknya di lakukan atas usaha sendiri
§  Mewarisi harta pusaka ( yang tidak boleh mendapatkan warisan itu yang berbeda agama dan yang membunuh ahli waris )
§  Perolehan secara pilantropis
§  Pemberian (Hibah, Hadiyah, dsb).
§  Dari harta rikaz atau harta karun yang ditemukan
§  Dari harta luqothoh yaitu harta  yang di temukan tetapi tidak jelas siapa pemiliknya.
©       Bank syariah
§  Cara kerja bank konversional
·         Bunga pokok
·         Bunga keterlambatan pokok dan bunga (bungan atas bunga)
·         Premi resiko bank
·         Biaya administrasi
·         Biaya asuransi
·         Jaminan pinjaman (personal, keendaan)
§  Cara kerja bank syariah
·         Berdasarkan syariah (tanpa riba)
·         Biaya administrasi
·         Nisbah bagi hasil
·         Biaya asuransi
·         Jaminan pinjaman (personal, kebendaan)
Pertemuan ke-4    Masyarakat madani
MAsyarakat islam yaitu kehidupan bersama sekelompok individu yang terpola dalam melakukan interaksi dan komunikasi antar mereka dengan melandaskan diri pada ruh keislaman.
*      Ciri-ciri Masyarakat Islam
§  Tauhidullah sebagai landasan kehidupan komunitas
§  Ittihadul ummah ( kesatuan dan persatuan warga muslim)
§  Ukhuwwah islamiyyah ( persaudaraan muslim)
§  Tasamuh : toleransi dalam pergaulan, baik internal maupun eksternal.
§  Tadlamunul ummah ( solidaritas sesama umat )
§  Takafulul ummah : sepenanggungan dan saling menjamin antar sesama ummat
§  Musawah : persamaan derajat dan tidak ada stratifikasi sosial
§  Tawazun : keseimbangan (individu-sosial, lahir-batin)
§  Tawasuth : moderat (tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam bersikap)
§  Musabawah fil khoirat : nrtlomba dalam kebajikan
§   Amar ma’ruf nahi munkar : memerintahkan yang baik dan mencegah yang munkar
§  Fisabilillah : oreintasi perjuangan di jalan Allah
§   Bertahkim dengan hukum Allah
§  Tawashou bilhaqq tawaashou birrhobri
*      Pergaulan sesama muslim
§  Ifsyaussalaam : menebarkan salam
§  Ithamutho’aam : memberikan makan kepada yang “membutuhkan”:
§  Iyadatul maridl : mengunjungi orang sakit
§  Itba’ul janaiz : mengiringkan jenazah
§  Basthul wajhi : menampilkan wajah ceria
§  Husnul khuluq : berbaik budi pada sesama
§  Idkhalussuruur : menyenengakan sesama muslim
§  Tanfisul kurab : melepaskan kesulitan sesama muslim
§  Taawun : tolong menolong.
*      Pergaulan dengan komunitas khusus
§  Orang musyrik ( jahriy, khofiy ) : menahan diri dan tidak saling intervensi masing-masing dalam konteks akidah dan ibadah
§  Orang kafir ( kitabi/ahli kitab, dzimmi/dalam taklukan, harbi/musuh dalam peperangan ),
§  Orang fasiq ( fil ibadah ), tidak bergaul secara dekat dengan mereka
§  Orang fasid ( filhayat ), memberikan nasehat dan taushiyah
§  Orang Munafiq ( ikhtiras/bersikap hati-hati, tabayyun/klarifikasi )
§  Orang Mulhid ( ibtiaad/menjauhinya )
*      Al-Ukhuwwah Fil Islam
§  Ukhuwwah Islamiyyah : persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan akidah-islamiyah
§  Ukhuwwah wathaniyyah : persaudaraan atas dasar tanah air dan kebangsaan
§  Ukhuwah basyariyyah : persaudaran yang didasarkan atas kemanusiaan univrsal
§  Ukhuwah nasabiyyah : persaudaraan yang dilandasi oleh pertalian darah
Beberapa isyarat Hidup ‘Bermasyarakat
*      Islam hanya bisa tegak bersama jamaah ummat
*      Jika Anda bertiga angkat salah satunya menjadi pemimpin
*      Ummat Rasul tak persekongkol dalam kejahaan
*      Allah bersama dan bersama jamaah
*      Larangan iftiraq dan anjuran i’tishom
*      Asal mula umat berada dalam kesatuan
 Pertemuan-5
Kepemimpinan dalam pandangan Islam
Supra  Ordinat      Leader (  follower ) -------------------- imam   ( ma’mun ) 
Rosul berkata “ Jika ada bertiga hendaklah mengangkat  salah satu itu menjadi seoranmg pemimpin ( yang mempunyai kelebihan yang di akui ataupun tidak kelebihan tersebut)”


Kepemimpinan dalam pandangan Islam
*      Wawasan awal
§  adanya pemimpin sebagai penangggung jawab kelompok
§  adanya kelompok atau organisasi yang dipimpin
§  adanya kerja sama atau usaha bersama
§  adanya pengikut atau bawahan yang dipimpin
§  adanya kemampuan untuk memepengaruhi bahawan
§  adanya tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai bersama.
*      Islam memandang kepemimpinan
§  Berbagai peristilahan kepemimpinan didalam Al-Qu’an dan Al-Hadits
1)      Kholifah ( Q.S. 2 : 30  ). 
 QS Al-Baqarah : 30
v      øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

1)      Ulul amri Q.S 4 : 59 ( orang yang di percaya Untung memegang kepercayaan umat dan untuk menjalan kan amanahnya )
2)      Waliy jamaknya auliya’, Q.S. 51.
3)      raa’in ( Semuanya adalah pemimpin  yang akan diminta pertanggung jawaban nya sesuai areanya )
4)      Imam  ( pemimpin keagamaan )
5)      Qawwam Q.S. 4 : 34.( pemimpin di dalam keluarga )
6)      Sulthon Q.S. 17 : 80 ( pemimpin dalam Negara )
*      Landasan kepemimpinan islami
§  Pemimpin yang memiliki keimanan Q.S. 3 : 28.
§  Pemimpin adalah orang yang bertaqwa Q.S. 25 : 74.
§  Pemimpin yang memiliki power untuk mengayomi Q.S. 28 : 35.
§  Didasarkan pada kesucian dalam mengelola gerak, ruang dan waktu dalam kerangka mengelola kehidupan Q.S. 17 : 1.
§  Pemimpin harus bekerja secara professional Q.S. 39 : 39.
QS Azzumar : 39
v     ö@è% ÉQöqs)»tƒ (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏJ»tã ( t$öq|¡sù šcqßJn=÷ès? ÇÌÒÈ  
“Katakanlah: "Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya aku akan bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui.”

§   Pemimpin berorientasi pada proses maupun hasil Q.S. 9 : 105.
*      Sifat-sifat pemimpin dengan mengadopsi ( tafa’ul ) pada sifat Rasul
§  Shiddiq, Q.S. 33 : 22. 
§  Amanah, Q,S. 26 : 107.
§  Tabligh, Q.S. 7 : 68.
§  Fathonah, Q.S. 59 : 18.       
§  Istiqamah, Q.S. 41 : 6.  
§  Berjiwa Ikhlas .
§   Berada di jalur yang benar
§  Memilitiki sifat tanggung jawab
§  Memiliki sifat ikhlas dalam beramal
*      Teori kepemimpinan
§  Great Man Theory, kepemimpinan merupakan bakat atau bawaaan yang melekat sejak lahir
§  Big Bang Theory, mempin yang lahir disebabkan adanya peristiwa besar dan dari peristiwa itu lahirlah seorang pemimpin.
§  Trait Treory,  pemimopin yang diangkat/dipilih/diakui memiliki aifat-sifat kepribadian/karakteristik yang diidolakan oleh komunitas yang dipimpinnya
§   Behavior Theory,  kepemimpin sangat ditentukan oleh gaya-sikap-prilaku sesuai dengan visi-missi organisasi dan peran dan fungsi kepemimpinan di dalam organisasi yang bersangakutan.
*      Mekanisme kepemimpinan
§  Kepemimpinan Tradisional,
didasarkan pada kulutur dan kebiasaan secara turun-temurun dari pemimpin sebelumnya Kepemimpinan Transmisional, pemimpin bertindak sebagai “instruktur” yang peling memahmi komunitas maupun organisasinya, dan pengkuti menerima apa pun dari pe impin untuk dikerjakan tanpa ada kewenangan untuk berkontribusi di dalsm menentukan kebijakanm pengikut benar-benar sebagai pelaksana.
§  Kepemimpinan Trnsaksional
ada dialog interaksional antara pemimpin dan pengikut ( atau ada kontrak kerja ) sehingga pengikut melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan transaksi atau kontrak kerja yangdisepakati.
§  Kepemimpinan Transformasional
 antara pemimpin dan pengikut mempunyai area kewaenangan yang disepakati bersama dan pengikut dipersilakan melakukan improvisasi sealma masih mengacu pada visi an missi organisasi
*      Tipe Kepemimpinan
§  Kepemimpinan Kharismatik yaitu kepemimpinan dengan pengawasan yang sangat baik
§  Kemimpinan militeristik yaitu kepemimpinan yang tidak mempunyai inisyatif dari bawahan yang mengandalkan komando dari atasan apapun yang hdilakukan itu harus sesuai dengan perintah atasan .
§  Kepemimpinan otoriter yaitu kepemimpinan yang  harus di turuti dan di patuhi sesuai dengan apa yang dikatakan atasan untuk kepentingan rakyat .
§   Kepemimpinan liberaristik yaitu kepemimpinan yang bebas
§  Kepempinan teokratis yaiu  kepemimpinan yang berlandaskan agama
§  Kepemimpinan demokratik yaitu kepemimpinan yang kedaulatanya atau kekuasaan terbesar ditangan rakyat.
§  Kepemimpinan anarkis yaitu kepemimpinan yang cukup keras dan semau pemimpin
§  Kepemimpinan Tirani yaitu  kepemimpinan yang  harus di turuti dan di patuhi sesuai dengan apa yang dikatakan atasan untuk kepentingan pribadi atau pemimpin.
§  Kepemimpinan absolut  yaitu kepemmimpinan yang mutlak dengan arti raja tidak pernah salah serta di warnai dengan tirani perintah yang dikatakan harus di laksanakan dan beranggapan raja adalah Tuhan.
§  Kepemimpinan diktatorial
Pertemuan ke-6
MUAMALAH
Fiqh Muamalah : salah satu bagian dari ketentuan syariah yang mengatur transaksi  tukar menukar barang atu jasa yang memberi manfaat bagi pihak-pihak terkait
*      Tijarah : tukar menukar barang atau benda lain yang memberikan manfaat bagi kedua pihak. (QS. 2 : 275 ; QS. 3 : 29 )



QS. Al-Baqarah : 275
*      šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”


§  Rukun Tijarah :
·         Penjual dan Pembeli dengan syarat : berakal sehat, atas dasar sama ridla, cakap membelanjakan harta
·         Alat bayar : uang atau barang : suci, dapat diserahterimakan, bermanfaat, barang hak milik penjual (wakil), diketahui pembeli.
·         Akad (lafal), ijab-qabul terhubung, saling memahami, tidak ada qayyid, tidak berjangka.
*      Jual beli barang syah namun dilarang
§  Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pasar untuk memboikot
§  Membeli barang yang sudah dibeli orang lain
§  Membeli barang sebelum sampai ke pasar
§  Memberli barang untuk ditimbun semata
§  Yang jelas-jelas digunakan ma’shiat
§  Ada unsur penipuan di dalam jual-beli
·         Khiyar : hak pilih penjual maupun pembeli untuk menghentikan atau melanjutkan akad jual-beli.
·         Khiyar majlis : meneruskan atau melanjutkan selama satu majlis antara penjual-pembeli
·         Khiyar syarat : penjual-pembeli punya tenggang waktu selama tiga hari jika memang dipersyaratkan oleh keduanya
·         Khiar aib : Mengembalikan barang yang cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu akad.
*      Hukum jual beli
§  Mubah (asal hukum)
§  Wajib (hakim menjual barang bagi orang yang pailit )
§  Sunnah (menjual kpd orang yang membutuhkan)
§  Makruh (berjualan saat adzan jum’ah terdengar)
§  Haram (jual beli yang terlarang), termasuk yang mengandung unsur riba
·         Riba fadl : tukar barang sejenis, berbeda takaran
·         Riba qardl : pembayaran hutang yang disyaratkan lebih dari pokoknya
·         Riba yad : membatalkan akal sebelum timbang-terima
·         Riba nasai : melambatkan keterlambatan salah satu dari barang yang dibeli.
*      Jenis mualah terkait dengan jenis transaksinya
§  Salaam (inden) yaitu jual beli yang dilakukan tanpa menghadirkan barangnya melainkan dijelaskan spesifikasi bendanya, dengan syarat :
·         Pembayaran lebih dahulu
·         Barang menjadi tanggungan penjual
·         Barang dapat diberikan seperti dijanjikan
·         Spesifikasinya jelas
·         Jelas tempat serah-terima barang
§  Musyarakah (syirkah) yaitu
·         syirkah mal : kongsi harta
·         syirkah amal : kongsi kerja
§  Qiradl yaitu menyerahkan modal untuk dikembangkan dengan bagi untung sesuai perjanjian. Rukun Qiradl :
·         Harta
·         Pekerjaan
·          nisbah hasil sesuai perjanjian
·         pemilik harta dan pekerja akil-baligh
§  Masyaqqah yaitu menyerahkan kebun untuk digarap pekerja, dengan syarat dan rukun :
·         Pemilik dan pekerja berhak untuk itu
·         Kebun yang digarap panennya tahunan
·         Ditentukan masa kerjanya
·         Penentuan bagian masing-masing.
§  Muzaraah : mengerjakan sawah atau ladang dengan benih dan pembiayaan pengelolaannya oldh pekerja, dengan nisabah hasil sesuai perjanjian (paroh atau pertiga ). Syarat rukunya sama dengan masyaqqah
§  Musaqqah : menyerahkan kebun kepada orang lain untuk digarap yang hasilnya dibagi sesuai perjanjian. 
§  Muzara’ah : menyerahkan sawah kepada orang lain yang mengelolanya (termasuk benih dan pupuk dan penairannya ) dengan pembagian hasil sesuai perjanjian yang disepakati.
§  Ijarah : menjual jasa dengan mendapatkan penggantian berupa upah ( Attholaq : 6 )
§  Ijarah : menyewakan seatu barang untuk diambil manfaatnya sebagai imbalah yang empunya barang mendapat upah.
§  Alqordlu : meminjamkan harta kepada orang lain yang nanti akan dibayarkan kembali sesuai harta yang dipinjam.
§  Tahnun : jaminan kebendaan bagi orang yang meminjam atau berhutnga sebagai jaminan kepercayaan bagi yang meminjamkannya.
§  Ariyah : meminjamkan barang untuk diambil manfaatnya sedang barang dalam keadaan untuk ketika dikembalikan kepada yang meminjamkan.
§  Hiwalah : memindahkan kewajiban membayarkan hutang kepada pihak ketika, yang melunasi hutang “pihak kedua” kepada “pihak pertama”.
§   Dhaman : menjaminkan barang miliknya atas nama yang berhutang dixerahkan kepada yang memberi hutang.
§  Al hajru : melarang oang yang “safih” untuk membelanjakan hartanya yang dilakukan oleh Walinya.
§  Hibah : pemberian sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun.
§   Sodqah “ pemberian sesuatu ( barang maupun jasa ) kepada pihak lain untuk mengharapkan pahala kepada Allah.
§  Hadiah “ pemberian yang diasarkan ras hormat dan penghargaan kepada yang diberinya.

PERBANKAN SYARI’AH
Bank Syariah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang cara kerjanya berlandaskan syariah Islam dengan berpedoman kepada Quran, hadits dan ijtihad.

Prinsip Operasional Bank Syariah
*     Cara kerjanya mengacu pada kaidah syar’iy
*     Meniadakan praktek riba
*     Tanpa bunga, melainkan nisbah bagi hasil (Ribkhun)
*     Prinsip keadilan bagi kreditur maupun debitur
*     Hubungan kemitraan yang sejajar
*     Transparansi dalam tata-bungan kreditur-debitur
*     Prinsip universalitas dalam kemitraan

Istilah didalam Perbankan Syari’ah
*     Prediktit provite  profit yang di prediksikan
*     Real profit  terjadi didalam sistim murobahah yang berarti membeli barang tetapi uangnya meminjam di bank
*     Jaminan/rohnun  anggunan yang menjadi jaminan atas hutang yang diberikan oleh kreditur (yang punya modal)

Peminjaman di bank konvensional
*     Bunganya bisa berlipat-lipat
*     Membebankan bunga real nya lebih daripada yang dijanjikan
*     Ada semacam denda baik terhadap bunga/pokok
*     Profit/margin/keuntungan
*     Valas/pertukaran mata uang yang masih dipertimbangkan halal/haram nya
*     assive income  diam tapi dapat untung

Landasan hukum Bank Syariah di Indonesia               
*                 UU No 10 th 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang  no 7 1992 tentang perbankan
*                 PP No.72 thn 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
*                 SK Direksi Bank Indonesia no. 28/58/Kep-Dir dan SE-BI no. 28/02/UPPB tgl. 29.09.1995
*                 SK Direksi BI no, 31/608/62/KEP-DIR tgl 09.07,1998 Tentang Rencana Kerja dan Tata Cara Pelapora
*                 SK Direksi BI no. 27/119/UPPB tgl 25,01.1995 Tentang Laporan Keuangan dan Publikasi
*                 SK Direksi BI no. 31/167/JEP-DIR tgl 11.12.1998 tentang Penjaminan Pemerintah dan Kewajiban Pembayaran



Produk-Produk Perbankan Syariah
*                 Bai’ Bitssaman Ajil  menjual  suatu barang  dengan pembayaran ditangguhkan dengan memberikan keuntungan (margin)
*                 Mudharabah (muqorodlah)  pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedaganguntuk diusahakan dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
*                 Murabahah  akad jual beli atas barang tertentu dengan pemberian marjin (proft margin) yang ditetapkan pada akad.
*                 Musahamah  perserikatan dagang dalam bentuk jual-beli sebagian modal perusahaan kepada masyarakat dengan ketentuan imbalan sesuai prosentase modal yang diberikan.
*                 Musyarakah  kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan usaha bersama (harta atau tenaga) untuk mencari keuntungan dengan persyaratan tertentu yang disepakati.
*                 Wadi’ah   penguasaan harta kepada orang lain untuk menjaganya (titipan)
*                 Qardl al hasan  akad berjanjian yang berorientasi sosial untuk membantu meringankan beban orang lain.

Istilah lain terkait usaha atas dasar syariah
*            Baitul Maal  lembaga keuangan semi formal yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil, dengan skim nisbah bagi hasil sesuai kepakatan.
*            Kafalah  perbuatan menolong orang lain dengan memberikan mainan bagi orang yang berhutang  ketika belum mampu membayarnya
*            Ijarah  menyewakan suatu baang untuk diambil manfaatnya dengan imbalan\
*            Bai’ as-Salaam  pmbelian barang dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barangnya belakangan sesuai perjanjian
*            Istishna’  transaksi jual beli dengan cara barang yang diperjualbelikan dipesan lebih dulu dengan kreteria tertentu.
*            Muzayadah  jual beli dengan secara lelang.
*            Mufawadlah  perseroan antara dua pesero atau lebih.
*            Pylantrophy  harta yang didapat melalui “pranata keagamaan” seperti zakat, shodaqah, infaq, wakaf, kaffarat, fidyah, dan daam.




Kegiatan Da’wah dilakukan dengan
1.      Harta dengan kekayaan
2.      Jiwa dan raga
3.      Fasilitas yang kita miliki  bentuk kekuasaan dengan bentuk suatu aturan sebagai orng tua kewibawaan  untuk mendisplikan anak.



Metode berda’wah
1.      Bilihikmah yaitu dengan cara bijaksana bisa menempatjan diri atau berda’ah degan sangat baik . Al-Qur’an itu Syia woramah : petunjuk rahmat dan kasih sayang
2.      Ma’iddatul hassanah yaitu nasihat yang baik yang sering di tunjukan di tausiyah, hutbah, tabhlig, (kalau hidbah;meminang) hotbah, pidato, (hitob : objek hokum)
3.      Uswatun hassanah yaitu tauldan yang baik terutama sikap dan perilaku
4.      Mujjadallah billatihiya ahsan yaitu cara da’wah yang baik dan benar dalam berdiskusi atau berargumen berdasarkan landasan logis atas dasar sar’i
5.      Billhal yaitu kondisi perbuatan yang lain mengikuti dnegan kata yang baik dan ditiru dan cara penyampaiannya pun enak didengar
6.      Billkollam yaitu dengan bahasa dan tuturkata
7.      Billmall yaitu dengancara memberikan harta atau dengan harta

NATO = No Actions Not Only ( jangan membiasakan sperti NaTo)
Etika Da’wah
1.      Jngan menjuduh kepada seseorang yang sedang berda’wah ataupun tidak itu ahli bid’ah karena belum tentu
2.      Da’wah cenderung keluar
3.      Jngan mendiskriminasi





*                   Hijrah Nabi Muhammad SAW
          Pada September 622, terdapat skenario pembunuhan Nabi Muhammad, maka secara diam-diam Nabi Muhammad bersama Abu Bakar pergi meninggalkan kota Mekkah
          Sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad dan pengikutnya berhijrah ke Yastrib 320 kilometer (200 mil) utara Mekkah. Yastrib berubah nama menjadi Madinat un-Nabi, yang berarti "kota Nabi", tapi kata an-Nabi menghilang, dan hanya disebut Madinah, yang berarti "kota".
          Penanggalan Islam yang disebut Hijriah dicetuskan oleh Umar bin Khattab pada tahun 638 atau 17 tahun setelah peristiwa hijrah.
          Kota tempat tinggal Nabi Muhammad disebut Madinah dan wilayah sekitarnya disebut Yastrib.
Rangkain perjalanan hijrah
HariTanggal CatatanHari 1
Kamis
, 26 Safar SH 1 (9 September 622) Meninggalkan rumah di Mekkah. Tinggal tiga hari di Gua Thur di dekat Mekkah.
Hari 5 Senin1 Rabiul awal SH 1
(13 September 622)
Meninggalkan Mekkah. Perjalanan ke Madinah.
Hari 12 Senin 8 Rabiul awal SH 1
(20 September 622)Tiba di
Masjid Quba dekat Madinah.
Hari 16 Jumat 12 Rabiul awal SH 1
(24 September 622)Tiba di Madinah untuk salat Jumat.
Hari 26 Senin 22 Rabiul awal SH 1
(4 October 622)
Pindah dari Masjid Quba ke Madinah.

Umat Islam wajib melakukan hijrah apabila diri dan keluarganya terancam dalam yartmempertahankan akidah dan syari’ah Islam. Perintah berhijrah dalam Al-Qur’an, antara lain:
Qs. Al-Baqarah 2:218).“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharpakn rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
“(Qs. Al-An’fal, 8:74)Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki yang mulia.
(Qs. At-Taubah, 9:20)“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan

Makna Hijrah Menurut Al-Qur’an
1. Bahwa hijrah harus dilakuakn atas dasar niat karena Allah dan mengharap rahamt dan  keridhaan Allah.
2. Bahwa  orang-oerang  beriman yang berhijrah dan berjihad dengan motivasi karena Allah dan bertujuan meraih rahmat dan keridhaan Allah, mereka itulah adalah mu’min sejati yang akan memperoleh pengampunan Allah, kebebrkahan rizki dan kemenangan
3. Bahwa hijrah dan jihad dapat dilakukan dengan mengorbankan apa yang kita  miliki, termasuk  harta     benda, bahkan jiwa.
4. Ketiga   ayat  tersebut  menyebut  tiga  prinsip  hidup, yaitu  iman,  hijrah dan jihad. Iman bermakna    keyakinan, hijtah bermakna perubahan dan jihad bermakna perjuangan dalam menegakkan risalah Allah.

Secara garis besar hijrah kita bedakan menajdi dua macam yaitu:     
1. Hijrah Makaniyah : Yaitu meninggalkan suatu tempat  menuju ke tempat lain :
a.       Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Habasyiyah.
b. Hijrah Rasulullah Saw dari Mekah ke Madinah.
c. Hijrah dari suatu negeri yang didalamnya didominasi oleh hal-hal
 yang diharamkan.
d. Hijrah dari suatu negeri yang membahayakan kesehatan untuk menhindari penyakit menuju negeri
 yang aman.
e. Hijrah dari suatu tempat karena gangguan terhadap harta benda.
f. Hijrah dari suatu tempat karena menghindari tekanan
b.      Hijrah karena mencari “kawasan yang lebh luas”
2. Hijrah Maknawiyah
a.       Hijrah I’tiqadiyah, berpindah keyakinan agama
b.      Hijrah Fikriyah, berpindah pola pikir ke arah pemikiran yang lebih baik
c.       Hijrah Syu’uriyyah, berpindah ke arah rasa yang lebih positif
d.      Hijrah Sulukiyyah, perpindahan berupa perilaku yang lebih terpuji.
e.       Hijrah haliyah, erpindah dari kondisi ke kondisi lain yang lebih baik 
Hikmah Peristiwa Hijrah
          Kesetiaan Abu Bakar As-Shiddiq
          Pengorbanan dan keberanian Ali bin Abi Thalib
          Pemilihan alternatif dakwah yang menawarkan peluang lebih baik
          Fanatisme tanah air dikurbankan demi tujuan yang lebih mulya
          Strategi militer perjalanan Nabi
          Menguji kesetiaan para sahabat
          Mengetahui motibvasu pengikut Nabi untuk melakukan hijrah.


MEMELIHARA IDENTITAS KEISLAMAN DI TENGAH INTERAKSI SOSIAL DAN KERAGAMAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Mensikapi Gencarnya Gerakan, Pluralisme, Sekularisme, Liberalisme, Insklusifisme, ekslusivisme, Multikulturalisme, dan Toleransi

A.  Pengertian

1.    Interaksi sosial ( dalam kehidupan beragama ), yaitu tindakan atau aksi yang terjadi antara dua obyek/pihak  yang mempengaruhi atau mempunyai efek dua arah, satu sama lain  saling berhubungan secara bersama dengan menggunakan simbul-simbul tertentu sebagai perwujudan nilai yang dipedomani oleh subyek yang berinteraksi. Dalam hal ini adalah nilai-nilai agama atau yang bersentuhan dengan nilai agama.

2.    Komunikasi sosiaL  adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya di dalam kehidupan sosial. Komunikasi BISA dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak ataumenggunakan bahasa gerak yang menunjukkan sikap tertentu, bahasa tulis atau melalui simbul tertentu.

3.    Pluralisme, paham kemajemukan atau paham yang berorientasi kepada kemajemukan yang memiliki berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan ( ko-eksistensi ) di depan ketuggalan. Bukan sebagai upaya untuk menyamakan atau mengakui kebenaran agama secara mutlak, melainkan sebuah pengakuan realitas kehidupan beragama yang beragam di masyarakat. Bukan membenarkan semua agama adalah jalan kebenaran menuju kepada satu kebenaran Mutlak.

4.    Inklusifisme,  suatu sikap atau perilaku yang mengakui eksistensi ( ko-eksistensi ) atau kebaikan nilai-nilai ajaran agama lain di luar agamanya dalam tataran eksoterik atau keduniawian. Bahwa semua agama dalam batasan duniawi merupakan sebuah pemahaman yang baik dan menganjurkan umatnya untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hati nurani.

5.    Sekularisme, ialah suatu paham yang memisahkan antara urusan dunia dan urusan agama. Aliran ini berawal dari gerakan yang memprotes terhadap otoritas gereja dalam mengatur urusan keduniaan, dan mereka ingin mengembalikan fungsi gereja hanya menyangkut keimanan dan peribadatan.

6.    Liberalisme, ialah paham filsafat, agama, sosial dan politik yang memberikan penghargaan yang demikian tinggi terhadap arti kebebasan individu. Liberalisme di dalam masalah agama berimplikasi pada kebebasan untuk memeluk agama apa saja dan tidak ada agama tertentu yang memegang otoritas kebenaran. Lebih jauh lagi liberalisme membenarkan adanya kebebasan indibidu untuk beragam atau tidak beragama, karena agama adalah dipandang sebagai urusan masing-masing individu.

7.    Multikulturalisme,  suatu paham yang  mengakui adanya keragaman etnik dan budaya, bahasa, agama dan tradisi masyarakat suatu bangsa, agar masing-masing saling men yesuaikan diri norma maupun kebiasaan yang dikonsolidasikan dan dihasilkan  melalui pranata nasional apakah melalui pendidikan maupun sistem bukum. 

8.    Toleransi, ialah sikap dan atau perbuatan yang melarang atau menegasikan adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Di dalamnya ada saling mengakui, saling menghargai dan tidak melakukan intervensi ( nir-intervensi ) satu sama lain apa yang diyakini, disikapi dan dilakukan oleh “komunitas lainnya”.


Rujukan Al-Qur’an dan Al-Hadits Terkait dalam menyikapi paham-paham  tersebut :
QS. Al-hujurat :13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ    
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

1.      Komunikasi sosial
QS. Al-hujurat : 6

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
2.        Pluralisme
QS. An-nahl : 93
öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur @ÅÒム`tB âä!$t±o Ïôgtƒur `tB âä!$t±o 4 £`è=t«ó¡çFs9ur $£Jtã óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÒÌÈ  
“Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan.”

3.    Inklusifisme ( Q.S.  )
فبشر عباد الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه اولئك الذين هدى الله واولئك هم اولوالاباب
Beritakan kabar kepada hambaku, yaitu mereka yang mendengarkan informasi ( apapun secara terbuka ), lalu memfilter dan mengikutinya yang terbaik di antasra informasi itu.
4.        Sekularisme
QS. Al-Baqarah : 200-201
#sŒÎ*sù OçGøŠŸÒs% öNà6s3Å¡»oY¨B (#rãà2øŒ$$sù ©!$# ö/ä.̍ø.Éx. öNà2uä!$t/#uä ÷rr& £x©r& #\ò2ÏŒ 3 šÆÏJsù Ĩ$¨Y9$# `tB ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# $tBur ¼ã&s! Îû ÍotÅzFy$# ô`ÏB 9,»n=yz ÇËÉÉÈ  
Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ  
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu[126], atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia", dan Tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.”(200)
“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka"[127].”(201)

[126] Adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan haji lalu Bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya. setelah ayat ini diturunkan Maka memegah-megahkan nenek moyangnya itu diganti dengan dzikir kepada Allah.

[127] Inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang Muslim.

5.        Liberalisme
QS. Al-Insaan : 3
$¯RÎ) çm»uZ÷ƒyyd Ÿ@Î6¡¡9$# $¨BÎ) #[Ï.$x© $¨BÎ)ur #·qàÿx. ÇÌÈ 
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.”

6.        Multikulturalisme
QS. Arruum : 22
ô`ÏBur ¾ÏmÏG»tƒ#uä ß,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ß#»n=ÏG÷z$#ur öNà6ÏGoYÅ¡ø9r& ö/ä3ÏRºuqø9r&ur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy tûüÏJÎ=»yèù=Ïj9 ÇËËÈ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

7.        Toleransi
QS. Al-Kafirun : 6 
ö/ä3s9 ö/ä3ãYƒÏŠ uÍ<ur ÈûïÏŠ ÇÏÈ  
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”












TANYA-JAWAB
1.      Asmaul Husna
Asmaul Husna adalah nama-nama Allah yang jika kita menyebutnya maka kita telah menyeru-Nya. Didalam asmaul husna mengandung bias-bias tentang sifat-sifat Allah, dan barang siapa yang menghayati asma Allah maka jaminannya surga.
Tingkatan didalam mengenal Asma Allah :
*                  Ta’alluq  Menjadikan kita rindu untuk bertemu dan menerapkan sifat-sifat Allah didalam kehidupan kita
*                  Takholluq  Meniru/menjadikan diri kita seperti sifat-sifat Allah
*                  Tahaqqu  pemahaman bahwa ada sesuatu dibalik realitas yang ada.
Misalnya: Bersyukur terhadap makhluk ciptaannya.
2.      Syarat sah nikah
Syarat sah nikah diantaranya adalah :
*      Ijab yaitu ucapan yang terebilh dahulu terucapdari mlut dari salah satu kedua belah pihak untuk menunjukan keinginannya membangun ikatan
*      Qobul yaitu apa yang terucap dari pihak lain  yang menunjukan kerelaan dan kesepakatan  setuju apa yng telah di wajibkan oleh pihak pertama .
*      Calon suami
*      Calon istri
*      Wali
Yang bisa menjadi wali nikah di antaranya
©      Ayah
©      Kakek (dari Ayah)
©      Paman (dari ayah): -    Paman saudara sekandung
-          Paman saudara seayah 
©    Saudara laki-laki : -     Sekandung
-          Seayah
©    Anak paman : -           Sekandung
-          Seayah
©    Wali Hakim

*      Saksi
*      Mahar atau mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang di berikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim.
*      Mahar misil  Mas kawin yang disetarakan dengan saudara dekatnya
*      Nikah  Hati-hati laki-laki, terhadap para wanita karena wanita adalah amanah dari Allah yang harus dipelihara kemudian dihalalkan untuk “berhubungan” dengan kalimat Allah (Akad Nikah) disempurnakan dengan pemberian mas kawin.
Nikah Mut’ah  Nikah hanya untuk senang-senang semata

Pernikahan
*     Talak  melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya.
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
·         Talak Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya. Dan suami boleh rujuk kembali kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa ‘iddah dan masih dapat menikah kembali setelah habis masa ‘iddahnya.
·         Talak Ba’in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu melainkan mesti dengan akad nikah baru.
*     Fasakh  pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
*     Khulu’  talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui ole mereka berdua.
*     Li’ad  sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku apabila tuduhanku itu dusta”. Agar istri terlepas dari hokum rajam karena merasa tidak berzina, ia harus menolak tuduhan suaminya dengan sumpah yang sama. Sumpah suami-istri diatas secara otomatis menyebabkan mereka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
*     Ila’  sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum empat bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik maka harus membayar denda sumpah (kafarat). Tetapi apabila setelah empat bulan dia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua hal, yaitu kembali kepada istrinya dan membayar kafarat atau mentalaknya.
*     Zihar  ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.

Batasan Pergaulan
“Sesungguhnya nafsu syahwat selalu mengajak kepada yang tidak baik kecuali yang diberi rahmat oleh Allah.
Konferensi Orang Nasrani, membahas mengenai rencana untuk :
Menyatukan kitab suci
*     Bible – Toret – Qur’an
*     Menyatukan tempat ibadah   (Sinagog – Gereja – Mesjid)
*     Dakwah Bersama

Kesimpulan yang tidak dapat di ganggu gugat
*       Islam adalah agama terakhir
*       Tidak ada agama yang sah selain islam
*       Nabi terakhir adalah Muhammad
*       Islam adalah agama tauhid
*       Orang Nasrani selalu berupaya untuk menghancurkan islam dengan dalih kerukunan dan persatuan.






pesan
©       Pertahan kan humoris bapak
©       Metode belajar yang harus semakin berfareasi seperti diskusi (bahan diskusi tidak selalu dari dosen)
©       Memberi kesempatan mahsiswa untuk persentasi, ceramah, da’wah sebagai pelatihan
©       Konsekuensi waktu

Kesan
©        Saya sangat belajar mata kuliah ini,karena  tidak seperti belajar yang lain , belajar al-islam lebih kongkrit dan nyata .
©       Dengan belajar Al-Islam saya merasa semakin dekat dengan Alloh
©       Memberikan jalan dan sadar akan  keberadaan orang tua betapa sangat berharganya bagi saya